HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ada banyak pengertian ‘kebebasan’ dan pengertian yang paling sederhana dan klasik adalah ‘tidak adanya larangan.’ Meskipun demikian, konsep dasar ‘kebebasan’ juga harus memperhatikan ‘tidak adanya intervensi’ dari kebebasan yang telah dilakukan tersebut terhadap kebebasan orang lain. Jadi ada dua kebebasan yang seimbang, yakni bebas untuk melakukan dan bebas untuk tidak diintervensi oleh tindakan tersebut.
Didalam konteks hubungan antara pemerintah dan warga negara, kebebasan ini lebih menekankan pada tidak adanya intervensi atau larangan dari negara terhadap kebebasan warga negaranya. Kebebasan warga negara tidak boleh diintervensi baik oleh kebijakan yang diambil oleh pemerintah maupun produk perundang-undangan sekalipun. Praktik-praktik yang mengandung unsur ‘intervensi’ terhadap kebebasan individu harus memperhatikan asas proporsionalitas untuk menghindari praktik-praktik yang diskriminatif. Oleh karena itu, kebebasan untuk memiliki semua hak yang telah diatur didalam hak asasi manusia harus diberikan oleh negara kepada semua individu yang adadidalam wilayah kedaulatannya.
Ruang lingkup HAM meliputi:
- Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
- Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
- Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
- Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Kasus Babe yang telah membunuh anak-anak yang berusia di atas 12 tahun, yang artinya hak untuk hidup anak-anak tersebut pun hilang
Masyarakat kelas bawah mendapat perlakuan hukum kurang adil, bukti nya jika masyarakat bawah membuat suatu kesalahan misalkan mencuri sendal proses hukum nya sangat cepat, akan tetapi jika masyarakat kelas atas melakukan kesalahan misalkan korupsi, proses hukum nya sangatlah lama
Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mendapat penganiayaan dari majikannya
Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
MACAM – MACAM HAM
1. HAM Menurut Sifatnya
a. HAM klasik adalah hak yang timbul dari keberadaan manusia itu sendiri, contohnya hak hidup dan hak beragama.
b. HAM sosial adalah hak yang berhubungan dengankebutuhan manusia, contohnya hak memperoleh sesuatu, pendidikan dan lain – lain.
2. HAM Menurut Bidangnya
a. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
1) Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi,
2) Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat,
3) Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan pindah – pindah tempat,
4) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama serta kepercayan yang diyakini masing – masing.
b. Hak Asasi Politik (Political Right)
1) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan,
2) Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan,
3) Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi,
4) Hak membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya.
c. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
1) Hak untuk menjadi PNS,
2) Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum,
3) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
d. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
1) Hak kebebasan untuk memiliki susuatu,
2) Hak kebebasan melakukan kegiatan jual – beli,
3) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak,
4) Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaanyang layak,
5) Hak kebebasan menyelenggarakan sewa –menyewa, hutang – piutang.
e. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
1) Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan,
2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)
1) Hak mendapatkan pengajaran,
2) Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan,
3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Adalah perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik dan diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
a. Penyiksaan,
b. Perbudakan,
c. Pemusnahan,
d. Pembunuhan,
e. Kejahatan apartheid,
f. Penghilangan orang secara paksa,
g. Pengusiran penduduk secara paksa,
h. Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang – wenang,
i. Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa,
j. Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.